Bolehkah CincinKawin Di jual ?
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, tak pelak dari pasang
surutnya perekonomian keluarga, sehingga tidak ada jalan keluarnya kecuali
satu-satunya benda yang menjadi kenangan dalam hidup menjadi solusinya, Salah
satu Netizen mengatakan “Pasang surut finansial kadang membuat kita
mengikhlaskan kesakralan benda mati ini, namun jika niat baik, pasti ALLAH SWT
bls lbh dari yg kita beri buat soulmate.... “
Dalam hal ini banyak yang mempertanyakan, bolehkah menjual
cincin kawin atau mahar? Sebagian orang ada yang lebih ermisif dalam menanggapi
boleh atau tidaknya menjual cincin kawin, namun ada pula yang memiliki pendpat yang kuat untuk tidak
menjual cincin tersebut. Bila dihadapkan pada kondisi keuangan pasangan Anda
yang di ambang mengkhwatirkan dan satu – satunya harta yang Anda miliki adalah
mahar yang diberikan olehnya, maka menjualnya adalah pilihannya.
Membicarakan masalah keuangan memang sangat sensitif tetapi
memang harus kita hadapi, pasalnya kehidupan memang memiliki pasang surutnya.
Kondisi finansial yang belum cukup mapan atau berantakan karena salah
pengelolaannya merupakan alasan yang kerap menjadi penyebab banyak pasangan
muda yang memilih bercerai daripada menghadapi masalah ini bersama-sama. Dan
apa yang tersisa dari resepsi pernikahan, yaitu mahar dan cincin kawin adalah
alternatif terakhir yang diandalkan oleh pasangan yang sedang terkena krisis
finansial.
“Prinsipnya adalah cincin kawin itu kan idealnya dipakai
seumur hidup, jadi hanya untuk dipakai
sekali dan tidak untuk dijual, tapi jika kondisinya untuk memenuhi kebutuhan no
reason to against, ya cincin kawin ya bukan untuk dijual,”
Pasangan yang sama – sama saling setia dan tidak ingin
pernikahan mereka berakhir hanya karena faktor keuangan menghalalkan segala
cara untuk bertahan hidup salah satunya yaitu menjual harta benda termasuk cincin
pernikahan. Dalam kondisi ini sah – sah saja menjual cincin pernikahan asalkan
beberapa hal ini dijalani dengan baik, antara lain:
1.Suami mengetahui dan menyetujui bahwa Anda menjual cincin kawin tersebut karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan.
2.Jika suami menolak dan Anda bersikeras untuk menjual
cincin pernikahan bicarakan baik – baik buat ia mengerti agar ia pun secara
ikhlas mempersilahkan cincin tersebut dijual.
3.Jika sudah terjual jangan sampai Anda menyalahgunakan uang
dari hasil penjualan cincin tersebut, sharing lah kepada suami tentang hasil
penjualan cincin tersebut.
Kalau bisa jangan pernah Anda berfikiran untuk menjual
cincin kawin, walaupun Anda dan pasangan sudah tidak bersama atau dalam
kondisi yang terhimpit sekalipun usahakan agar tidak menjualnya. Karena cincin
pernikahan adalah benda sakral dan bukti bahwa Anda dan pasangan telah terikat
sehidup semati.
Kami pabrikcincinnikah.com – melayani pesanan pembuatan
cincin kawin, cincin nikah, cincin pernikahan, cincin tunangan dari logam emas,
palladium, platina, perak. Berminat langsung hubungi kami :
Pin BB :
59663d00
Whatsapp : 0857 8115
8585
Kunjungi kami www.pabrikcincinnikah.com
apakah cincin kawin bisa dijadikan mahar, bolehkah cincin tunangan dijual, cincin kawin, cincin nikah, cincin tunangan, hukum cincin kawin dijual
0 komentar:
Posting Komentar